Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi lokal, menyediakan akses keuangan yang terjangkau, serta mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah di tingkat desa/kelurahan. Pembentukannya dilakukan melalui musyawarah warga untuk menyepakati pendirian koperasi, pembentukan panitia pendiri, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta pengesahan badan hukum oleh instansi terkait sesuai peraturan yang berlaku. Operasional koperasi meliputi penyediaan layanan simpan pinjam, pengelolaan usaha bersama seperti toko kelontong atau agribisnis, serta pelaksanaan program pelatihan dan pendampingan untuk anggota guna meningkatkan kapasitas usaha, dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel sesuai prinsip koperasi.

Rate:
Peserta:
0
Review:
0
Ditonton:
12x
Dibuat:
06 Sep 2025