Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui kegiatan ekonomi yang dikelola bersama. Pembentukannya memerlukan akta pendirian dan pengesahan badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Azas koperasi berlandaskan gotong royong, dengan fungsi utama untuk menyediakan barang/jasa, memperkuat ekonomi anggota, dan mendukung pembangunan nasional. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, dengan hak anggota meliputi memperoleh layanan, ikut serta dalam pengambilan keputusan, dan mendapatkan bagian sisa hasil usaha (SHU), serta kewajiban seperti membayar simpanan dan aktif berpartisipasi. Perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas yang menjalankan tugas sesuai anggaran dasar. Modal koperasi bersumber dari simpanan anggota (wajib dan sukarela), dana cadangan, hibah, atau pinjaman, yang digunakan untuk menjalankan usaha yang mendukung kepentingan anggota, dengan SHU dibagikan berdasarkan kontribusi masing-masing anggota setelah dikurangi dana cadangan dan keperluan lainnya.

Rate:
Peserta:
1
Review:
0
Ditonton:
28x
Dibuat:
06 Sep 2025